You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Balonggabus
Desa Balonggabus

Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Hak Pemohon Informasi

Administrator 25 Juni 2026 Dibaca 38 Kali

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang  berada  di Badan Publik kecuali (a)  informasi  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada pemohon informasi  dapat: Menghambat  proses  penegakan  hukum;  Menganggu kepentingan perlindungan  hak  atas kekayaan  intelektual  dan  perlindungan  dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap  kekayaan  alam  Indonesia;  Merugikan ketahanan  ekonomi  nasional; Merugikan kepentingan  hubungan  luar  negeri;  Mengungkap  isi akta  otentik  yang bersifat pribadi  dan  kemauan  terakhir  ataupun  wasiat  seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat – surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut  sifatnya  dirahasiakan  kecuali  atas  putusan  Komisi  Informasi atau Pengadilan;    Informasi    yang    tidak    boleh    diungkapkan    berdasarkan Undang   (b)  Badan  Publik  juga  dapat  tidak  memberikan  informasi  yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
  2. PASTIKAN ANDA   MENDAPAT   TANDA   BUKTI   PERMOHONAN   INFORMASI BERUPA NOMOR  PENDAFTARAN  KE  PETUGAS  INFORMASI/PPID.  Bila  tanda bukti  permohonan informasi  tidak  diberikan,  tanyakan kepada  petugas  informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang
  3. Pemohon Informasi berhak  mendapatkan pemberitahuan  tertulis tentang  diterima atau tidaknya permohonan  informasi dalam  jangka  waktu 10  (sepuluh)  hari  kerja sejak diterimanya permohonan  informasi oleh Badan Badan Publik  dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi  yang  diminta belum dikuasai  / didokumentasikan /  belum  dapat  diputuskan apakah informasi yan diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
  4. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan  Publik  adalah  (diisi  sesuai  dengan  surat  keputusan Pimpinan Badan Publik).
  5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak  permohonan  informasi  ditolak/ditemukannya alasan  keberatan Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  6. Apabila Pemohon  Informasi  tidak  puas dengan  keputusan  Atasan  PPID,  maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik Biaya yang  dikenakan  bagi  permintaan  atas  salinan informasi  berdasarkan  surat keputusan Pimpinan  Badan  Publik  adalah  (diisi  sesuai dengan  surat  keputusan Pimpinan Badan Publik).
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image